MUQODDIMAH
Segala puji hanyalah untuk Allah Ta’ala Rabb semesta alam, sholawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah sholallahu alai w asallam.beserta sahabat, keluarga dan orang- orang yang selalu mengikuti jalan beliau hingga hari kiamat nanti.Manusia merupakan mahluk sosial artinya manusia itu tidak dapat hidup sendiri tanpa adanya bantuan orang lain. Begitu juga dalam masalah pemenuhan kebutuhan sehari-hari baik berupa kebutuhan primer seperti pangan dan sandang ataupun kebutuhan yang lain sifatnya sekunder (Tambahan) . Untuk itu manusia membutuhkan patner untuk melakukan transaksi jual beli. Islam dengan segala aturan yang komperhensif, bukan hanya mengatur masalah ibadah yang hubungannya dengan AllahTa’ala saja, tetapi juga mengatur masalah muamalah yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan manusia. Diantaranya dengan mensyariatkan jual beli.
Sebagai seorang muslim, kita diwajibkan untuk menuntut ilmu sepanjang hidup tentang hal-hal yang belum ia ketahui dari syariat islam. Dalam sebuah Hadits Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam :” Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim”. Bagi seorang muslim yang terjun dalam dunia perdagangan seyogyanya mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan jual beli, hal ini dimaksudkan agar Muamalah jual beli yang dilakukan berjalan sah dan sesuai dengan ketentuan syara’. Karena tak sedikit kaum muslimin yang mengabaikan untuk mempelajari muamalah yang berkaitan dengan dunia yang ia terjuni ini (perdagangan), sehingga tak peduli kalau mereka memakan barang yang haram, sekalipun usahanya kian meningkat dan keuntungan bertambah banyak.
Sikap semacam ini merupakan kesalahan besar yang harus diupayakan pencegahannya, agar semua orang yang terjun ke bidang ini dapat membedakan mana yang baik dan menjauhkan diri dari keburukan. Dengan disyariatkan jual beli ini, manusia akan dapat memenuhi kebutuhannya dengan mudah dan sesuai dengan ajaran islam serta dapat menghindari kecurangan kedengkian, kecurangan dan hal-hal yang dapat merusak hubungan diantara sesama muslim.
II. DEFINISI JUAL BELI
Secara etimologi, Ba’I (Jual beli) merupakan pecahan dari kata باع-يبيع-بيعاlawan kata syiro’, yang berarti tukar menukar barang dengan barang.1
Kata Bai’ (jual) dan Syiro’ (beli) dipergunakan biasanya dalam pengertian yang sama. Dua kata ini masing-masing mempunyai makna dua yang satu sama lain bertolak belakang.2
Ibnu Qudamah mengatakan dalam bukunya bahwa pengertian jual beli secara istilah adalah,” Pertukaran harta dengan harta dengan ketentuan memiliki dan memberikan kepemilikan.3
Disebut jual beli karena salah satu dari dua orang yang melakukan akad tersebut bersepakat untuk mengambil dan memberi4
III. DALIL DISYARIATKANNYA JUAL BELI
Jual beli itu hukumnya mubah berdasarkan dalil-dalil dari Al quran dan Hadits serta ijma’
A. Dalil dari Al quran
.وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا
Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba5
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan memakan harta sesamamu dengan batil kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu6
B.Dalil dari Hadits
. Dari Rafa’ah bin Rafi’ Radhiyallohu ‘anhu berkata: Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam ditanya : pekerjaan apakah yang paling baik? Maka beliau menjawab: pekerjaan seseorang yang dilakukan dengan tangannya dan setiap jual beli itu mabrur. (Diriwayatkan oleh Al Bazzar dan dishahihkan oleh Al Hakim) Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
انما البيع عن تراض
“ Sesungguhnya jual beli itu saling ridho”7
C. Ijma’
Kaum muslimin telah sepakat bolehnya melakukan jual beli, karena pada dasarnya hukum jual beli itu mubah. Imam Syafii berkata: asal mula (hukum) jual beli itu semuanya mubah, apabila ada saling ridho antara dua orang yang sedang melakukan transaksi, kecuali hal-hal yang telah dilarang oleh Rasululllah Shalallahu ‘alaihi wassalam dari jual beli tersebut.
IV . HIKMAH DISYARIATKANNYA JUAL BELI
Allah mensyariatkan jual beli sebagai pemberi peluang dan keluasan untuk hamba-hambanNya. Karena semua manusia secara pribadi mempunyai kebutuhan berupa sandang pangan dan lain-lainnya. Kebutuhan ini tak pernah terputus dan tak pernah berhenti selama manusia masih hidup. Tak seorang pun dapat memenuhi hajat hidupnya sendiri, karena sebagian besar kebutuhan manusia itu tergantung pada orang lain. Maka dari itu dituntut untuk berhubungan ( bermuamalah) dengan yang lainnya. Dalam hubungan ini tak ada satu hal pun yang lebih sempurna dari pertukaran; dimana seorang memberikan apa yang ia miliki kemudian dia memperoleh sesuatu yang berguna dari orang lain sesuai kebutuhanya masing- masing.
Diantara hikmah disyariatkannya jual beli ialah agar seorang muslim dapat dengan mudah mendapatkan apa yang dibutuhkannya dengan sesuatu yang ada ditangan saudaranya tanpa ada kesulitan yang berarti.
V. RUKUN DAN SYARAT JUAL BELI
A. Rukun Jual beli
Menurut jumhur ulama rukun jual beli itu ada empat :
Penjual
Pembeli ( Al Aqid)
Orang yang melakukan akad hendaknya orang baligh yang berakal sehat dan tidak terhalang untuk melakukan jual beli. Seorang penjual harus memiliki barang yang dijualnya atau mendapat ijin untuk menjualkannya.
c. Barang yang dijual
d. Shighoh Aqd, yaitu ijab (penyerahan) dan qobul (penerimaan).
B. Syarat jual beli
Syarat menurut pengertian Fuqoha’ adalah sesuatu yang menyebabkan tidak ada sesuat itu menjadi tidak adanya sesuatu, maka dari itu jika syarat itu tidak ada, jual beli menjadi tidak sah.8 Dalam jual beli ada beberapa syarat yang harus terpenuhi agar jual beli tersebut menjadi sah. Dan syarat-syarat ini dapat berhubungan dengan orang yang melakukan transaksi, barang yang dijual dan shighotul akad.
Syarat orang yang mengadakan transaksi (Al Aqid)
Orang yang melakukan akad harus orang yang berakal dan Mumayyiz, maka dari itu tidak sah akad orang gila, mabuk dan juga anak kecil yang belum mumayyiz . Apabila ada orang gila kadang-kadang sembuh dan kadang-kadang gila, maka apa yang diakadkan ketika ia sembuh hal itu menjadi sah dan apa-apa yang diakadkan ketika gial itu tidak sah. Akad anak kecil yang mumayyiz dinyatakan sah jika mendapatkan ijin dari walinya.
Syarat barang yang diperjualbelikan
Berkenaan dengan barang yang dijual terdapat enam syarat yaitu;
barang yang dijual harus bersih dan tidak najis
sebagaimana sabda Nabi Saw :
ان الله حرم بيع الخمروالميتة والخنزيروالاصنام
“Sesungguhya Allah mengharamkan jual beli khomer, bangkai, babi dan patung”9
Menurut jumhur ulama Illah diharamkan jual beli ketiga hal tersebut ( khomer, bangkai dan babi) adalah Najis. Madzhab Hanafi dan Az Zhahiri mengecualikan barang ada manfaatnya. Mereka berkata boleh menjual kotoran-kotoran dan sampah-sampah yang najis untuk dimanfaatkan dalm perkebunan. Barang-barang tersebut dapat dimanfaatkan untuk bahan bakar perapian dan digunakan untuk pupuk tanaman. Begitu pula hal yang najis yang lain asal tidak untuk dimakan dan diminum.10
Sedangkan illah diharamkannya memeperjualbelikan patung adalah karena tidak ada manfaat yang diperbolehkan.11
b. Barang yang dijual ada manfaatnya
Maka jual beli serangga, tikus dan ular tidak boleh kecuali untuk diambil manfaatnya. Boleh juga menjual kucing, lebah dan singa untuk berburu dan dimanfaatkan kulitnya. Demikian juga memperjualbelikan gajah untuk mengangkut barang.
Jual beli anjing yang bukan anjing terdidik itu tidak boleh, Karena rasulullah melarangnya. Anjing-anjing yang dapat dijinakkan seperti untuk penjagaan, menurut Imam Abu Hanifah hal itu boleh diperjualbelikan.
Menurut Imam An Nakhay ; yang diperbolehkan hanya memperjual belikan anjing untuk berburu, dengan berdalil dengan Hadits Nabi yang melarang memperjual belikan anjing kecuali untuk berburu. Hadits ini diriwayatkan oleh An Nasai dari jabir dan Alhafidh mengatakan : sanadnya dapat dipercaya (tsiqoh).
Yang melakukan transaksi jual beli adalah pemilik barang itu sendiri, atau orang yang diberikan ijin oleh pemilik.
Jika jual beli berlangsung sebelum ada ijin dari pihak pemilik barang, maka jual beli seperti ini dinamakan bai’ul fudhul, yaitu jual beli yang akadnya dilakukan orang lain sebelum ada ijin dari pemiliknya. Seperti seorang yang menjual harta milik istrinya tanpa izin istriatau membelanjakan harta milik istri tanpa izin.
Akad Fudhuli ini dianggap sebagai akad valid, hanya mulai masa berlakunya tergantung pada pembolehan si pemilik atau walinya. Jika si pemilik membolehkan, baru dilaksanakan dan jika tidak, maka akad menjadi batal.
Barang yang dijual dapat dihitung waktu pennyerahannya secara syara’ dan rasa.
Sesuatu yang tidak dapat dihitung pada waktu penyerahannya tidak sah dijual. Seperti ikan yang ada di air. Sebagaima yang diriwayatkan ibnu Masud, ia berkata
لاتشتروا السمك في الماء فانه غرر.
, janganlah kalian membeli ikan dalam air karena sesungguhnya itu termasuk penipuan.
Contoh lainnya adalah menjual janin yang masih dalam kandungan induknya. Termasuk dalam hal ini adalah menjual burung yang sedang terbang dan tdak diketahui tempat kembalinya.
Termasuk dalam kategori jual beli ini adalah memperjualbelikan sperma pejantan semua jenis binatang, seperti :kuda, unta, dan kambing.
Barang yang dibeli harganya diketahui.
Jika barang dan harga tidak diketahui atau salah satu keduanya tidak mengetahui, maka jual beli tidak sah, Karena mengandung unsur penipuan. Mengenai syarat mengetahui barang yang dijual, cukup dengan panyaksian barang sekalipun tidak ia ketahui jumlahnya, seperti jual beli pada barang yang kadarnya tidak diketahui (jazaf). Untuk barang yang dapat dihitung, ditakar dan ditimbang) maka kadar kuantitas dan sifat- sifatnya harus diketahui oleh kedua belah pihak yang melakukan akad. Demikian pula harganya harus diketahui, baik itu sifat, (jenis pembayaran),jumlah maupun masanya.
f. Barang yang diakadkan ada di tangan
Diperbolehkan bagi seseorang yang membeli sesuatu, menjualnya atau
menghibahkannya atau menggunakannya sesuai dengan hukum, sesudah barang tersebut berada di tangan. Adapun jika belum ada di tangan, maka sah baginya bertindak sesuai dengan ketentuan hukum, kecuali menjualnya. Alasannya kerena pembeli sudah dinyatakan memiliki barang dengan hanya akad. Dan itu menjadi haknya untuk bertindak/ menggunakan hak miliknya sesuai dengan kehendaknya.
Adapun menjualnya sebelum ada di tangan, maka tidak boleh. Karena dapat mengakibatkan terjadinya kerusakan pada waktu masih berada di tangan penjual. Sehingga menjadi jual beli ghurur. Dan jual beli ghurur itu tidak sah baik berbentuk barang I’qor ( yang tidak bergerak ) atau yang dapat dipindahkan. Dan bisa berbentuk barang yang dihitung kadarnya atau jazaf. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Al Baihaqi dan Ibnu Hibban dengan sanad yang hasan; bahwa Hakim bin Hazim berkata :” Wahai Rasulullah sesungguhnya aku membeli barang jualan, apakah yang halal dan apa pula yang haram darinya untukku?” Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:”Jika kamu telah membeli sesuatu, maka janganlah kamu jual sebelum ada di tanganmu”.
Syarat Shighotul Aqd
Shighotul aqd adalah bentuk yang dengannya terjadi transaksi jual beli berupa ijab (penyerahan) dan Qobul (penerimaan) jika akad itu disepakati oleh kedua belah pihak.
Diantara syarat shighotul aqd adalah
Ada kesepakatan antara ijab dan qobul pada barang yang mereka saling rela berupa barang yang dijual dan harga barang. Jika kedua belah pihak tidak sepakat, maka akad (jual beli) tidak sah.
Hendaknya tempat akad jadi satu, yaitu ijab dan qobul dalam satu majlis dengan hadirnya dua orang yang melakukan transaksi secara bersamaan. Atau dalam satu tempat yang diketahui satu pihak yang tidak hadir ketika ijab.12
Bentuk ungkapan yang dipakai berupa kata kerja masa lalu (shighoh madliyah) misal penjual berkata,”telah kujual padamu” dan pembeli berkata,” telah ku beli darimu”atau dapat berbentuk masa sekarang jika yang diinginkan pada waktu itu,seperti sekarang aku jual dan sekarang aku beli. Namun jika yang diinginkan masa yang akan datang atau terdapat kata yang menunjukkan masa datang dan semisalnya, maka hal itu baru merupakan janji untuk berakad. Janji untuk berakad tidak sah sebagai akad sah, karena itu menjadi tidak sah secara hukum13
Menurut Imam Syafi’I jual beli itu tidak sempurna kecuali jika pembeli berkata,”aku sudah membeli”.
Ijab qobul dapat berupa perkataan,misalnya seorang pembeli berkata,” juallah barang ini padaku”, kemudian penjual berkata “aku jual ini padamu’. Bisa juga berupa perbuatan, seperti seorang pembeli berkata,”juallah pakaian ini padaku” kemudian penjual memberikan pakaian yang dimaksud kepada pembeli.14
VI. PENSYARATAN DALAM JUAL BELI
Para fuqoha berbeda pendapat tentang adanya persyaratan dalam jual beli diantaranya :
Diantara mereka ada berpendapat bahwa jual beli dan syarat itu batal. Ini menurut Imam syafi’I dan Abu hanifah
Ada yang membolehkan syarat dan jual beli, diantara mereka adalah Ibnu Abi Subrumah
Menurut Imam Ahmad jual beli dengan satu syarat itu boleh, tetapi jika dengan dua syarat tidak boleh
Menurut Abu laila jual beli itu boleh sedangkan syarat itu tidak boleh.15
Ada juga yang membolehkan semua syarat asalkan tidak menyelisihi syar’I , walaupun syarat itu jumlahnya banyak. Pendapat ini merupakan pendapat yang dipilih oleh Ibnu Qoyyim dan Syaikul Islam Taqiyyuddin, dan ini –Insya Allah- merupakan pendapat yamg paling bagus, karena syariat islam itu merupakan syariat yang paling sempurna, tidak melarang sesuatu, kecuali hal tersebut mengandung sesuatu yang berbahaya dan merusak.16
Pensyaratan dalam jual beli itu ada dua macam yaitu syarat shohih dan syarat batil
Syarat-syarat yang disahkan dalam jual beli
Seorang penjual diperbolehkan mensyaratkan manfaat kepada pembeli terhadap apa yang ia jual dalam waktu tertentu. Misalnya penjual rumah mensyaratkan agar ia menempati rumah itu selama satu bulan atau seoarang penjual hewan tunggangan mensyaratkan agar ia menaiki hewan tersebut ke tempat tertentu. Hal ini sebagaimana hadis Jabir Ibnu Abdullah,
انه باع النبي صلى الله عليه وسلم جملا واشترط ظهره الى المدية
“Sesungguhnya ia menjual unta kepada Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam dan mensyaratkan menaikinya hingga ke Madinah. ( H.R. Mutafaq Alaih)
b. Seorang pembeli diperbolehkan memberi syarat kepada penjual untuk membawa apa yang telah dijual kesuatu tempat yang ditentukan. Apabila tempat tersebut tidak diketahui, maka syarat tersebut tidak sah. Walaupun syarat itu berupa membawa barang tersebut ke rumahnya, karena penjual tidak mengetahuinya syarat tersebut menjadi tidak sah.17
c. Diperbolehkan mensyaratkan sifat dalam jual beli, oleh karena itu jika sifat yang disyaratkan itu memang ada jual beli itu sah. Dan jika tidak sesuai maka tidak sah. Misalnya pembeli buku mensyaratkan hendaknya sampul buku itu kertasnya kuning, atau pembeli rumah mensyaratkan hendaknya pintu rumah tersebut terbuat dari besi.
Syarat yang tidak disahkan dalam jual beli
Menggabungkan dua syarat dalam satu jual beli, misalnya pembeli kayu bakar mensyaratkan bisa memecah kayu bakar sekaligus meembawanya, atau berupa salah satu pihak mensyaratkan akad lain. Misalnya seorang penjual berkata,”Aku jual barang ini dengan syarat kamu menjual barang ini kepadaku.” karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda,”Dua syarat dalam satu jual beli tidak halal.”(diriwayatkan Abu Daud dan Tirmidzi)
Imam Ahmad berkata,” demikian juga yang mengandung makna tersebut seperti ia berkata: Aku jual kepadamu dengan syarat kamu menikahi putriku. Semua ini tidak sah menurut qoul Abu Hanafi, Asy Syafi’I, dan jumhur ahli fiqih.18
Mensyaratkan sesuatu yang merusak inti jual beli itu sendiri, misalnya penjual kambing mensyaratkan kepada pembeli bahwa ia tidak boleh menjualnya lagi, atau pembeli tidak boleh menjualnya kepada Zaid, karena Rasulullah saw bersabda,” tidak halal menjual apa yang ada disisimu”(Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi)
Syarat batil yang bisa mensahkan jual beli dan membatalkannya, misalnya penjual budak mensyaratkan bahwa wala’ (perwalian) budak yang dijual itu menjadi miliknya. Syarat seperti itu batil, tapi jual belinya sah, karena Rasulullah bersabda :
من اشترط شرطا ليس في كتاب الله فهو باطل وان كان مائة شرط
“ Barang siapa yang mensayratkan persyaratan yang tidak ada dalm kitabullah maka batil, walaupun berupa seratus syarat”
VII. HAK PILIH ( KHIYAR) DALAM JUAL BELI
Khiyar adalah mencari kebaikan dari dua perkara; melangsungkan atau membatalkan.19
Jumhur Fuqoha telah bersepakat tentang bolehnya melakukan khiyar dalam jual beli. Mereka beralasan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar :” penjual dan pembeli adalah dengan hak khiyar selama keduanya belum berpisah.”20 Dan berdasarkan hadits Hibban bin Munqid “dan bagimu ada hak khiyar selama tiga “
Ada juga ulama yang melarang adanya hak pilih dalam jual beli diantaranya Ats Tsaury, Ibnu Abi Syubrumah dan sekelompok ahli dhihiri. Mereka beralasan bahwa khiyar adalah suatu kesamaran, sedang prinsip jual beli adalah kepastian. Kecuali jika ada dalil yang menunjukkan jual beli khiyar dari kitabullah atau sunnah ataupun ijma’21
Dalam jual beli ada beberapa macam bentuk khiyar, diantaranya:
Khiyar majlis yaitu ketika dua orang yang melakukan akad ( pembeli dan penjual) masih berada dalam satu majlis dan belum berpisah, maka keduanya memepunyai khiyar untuk melakukan jual beli atau membatalkannya, karena Rasulullah shalallahu’alahi wasallam bersabda :“Pembeli dan penjual boleh melakukan khiyar selama belum berpisah.”
Khiyar syarat, yaitu salah satu dari orang yang berakad membeli sesuatu dengan syarat ia boleh berkhiyar dalam waktu tertentu sekalipun lebih. Syarat ini boleh dari kedua belah pihak atau salah satunya, maka dari itu keduanya terikat dengan hak pilih sampai batas waktu tersebut habis. Rasulullah shalallahu’alahi wasallam bersabda: “Kaum musliin itu berada diatas pensyaratan mereka”( diriwayatkan abu Daud dan Hakim)
Jika waktu yang ditentukan telah berakhir dan akad tidak difasakh-kan, maka wajib dilangsungkan jual beli. Khiyar menjadi batal dengan ucapan dan dengan tindakan si pembeli terhadap barang yang ia beli, dengan jalan ; mewakafkan, menghibahkan dengan jalan membayar harganya, karena hal ini menunjukan keridhoannya.
khiyar aib
Manusia dilarang menjual barang cacat tanpa menjelaskan kepada pembeli. Dari uqbahbin Amr, berkata : “seorang muslim itu saudara sesama muslim, tidak halal bagi seorang muslim untuk menjual barang cacat kepada saudaranya kecuali ia jelaskan.”( Riwayar Ahmad dan Ibnu Majah)
Maka apabila seorang pembeli mendapat adanya cacat pada barang yang ia beli tanpa sepengetahuanya, maka ia boleh memilih mengembalikannya.22
Manakala akad telah berlangsung dan pembeli telah mengetahui adanya cacat, dalam keadaan seperti ini akad merupakan kezaliman dan tidak ada khiyar lagi. Karena ia telah rela dengan barang tersebut. Imam Syafi’i berpendapat apabila seseorang membeli suatu barang, kemudian ia menawarkan barang tersebut untuk dijual sesudah ia mengetahui barang tersebut mempunyai cacat, maka hak pilihnya menjadi gugur/batal.
Khiyar dalam jual beli ghubun (curang)
Kecurangan penjual dapat berbentuk seperti menjual barang yang harganya sepuluh dengan delapan, atau seorang membeli barang yang harganya sepuluh dengan delapan. Apabila kecurangan terjadi dalam jual beli, maka ia boleh melakukan khiyar, melangsungkan akad atau mem batalkannya.
Khiyar barang pemalsuan (tadlis)
khiyar tadlis yaitu seorang penjual menipu pembeli agar harga barang yang dijual itu bertambah. Seperti ; seseorang yang ingin menjual unta, sapi ataupun kambing kemudian menyuntikkan susu pada kelenjar susunya beberapa hari dan tidak memerahnya, agar hewan tersebut kelihatan mempunyai banyak susu.23
Jika penjual menipu pembeli agar harga barang meningkat, maka diharamkan atasnya berbuat demikian. Jika hal itu terjadi maka pembeli boleh mengembalikan dalam tempo tiga hari. Adapun pengharamannya karena adanya penipuan. Rasulullah shalallahu’alahi wasallam bersabda:” barang siapa menipu kami, maka ia buka termasuk golongn kami.”
Tadlis yang dilakukan oleh pihak penjual yang tidak disengaja tidak menjadi haram.tetapi si pembeli berhak mengkhiyar guna menghindari bahaya.
Masa Khiyar
Tentang masa khiyar menurut ulama yang membolehkannya, mereka dalam hal ini berbeda pendapat. Menurut imam Malik pada dasarnya masa khiyar itu tidak ada batasan tertentu, akan tetapi ditentukan berdasarkan besar kecilnya keperluan pada bermacam-macamnya barang. Ia mengatakan, “ seperti satu atau hari untuk memilih baju, seminggu atau lima hari untuk memilih hamba sahaya, dan sebulan dalam memilih rumah. Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat bahwa masa khiyar itu tiga hari dan tidak lebih dari itu.
Imam Ahmad, Abu Yusuf dan Muhammad Al Hasan berpendapat bahwa khiyar dibolehkan hingga masa yang disyaratkan. Daud juga mengatakan hal yang demikian.24
VIII. JUAL BELI YANG DILARANG DALAM ISLAM
Rasulullah Saw melarang sejumlah jual beli, karena di dalamnya terdapat unsur gharar, yang membuat manusia memakan harta orang lain dengan batil. Dan di dalamnya terdapat unsur penipuan yang dapat menimbulkan kedengkian, konflik dan permusuhan diantara manusia.
Jual beli yang dilarang karena merugikan atau terdapat unsur penipuan
A. Jual beli seorang muslim atas muslim yang lain
Rasulullah shalallahu’alahi wasallam bersabda
لا يسوم الرجل عل سوم اخيه
“janganlah seseorang menawar (sesuatu)atas penawaran saudaranya”25
Imam Malik menafsirkannya sama dengan larangan Nabi agar seseorang tidak mengadakan tawaran atas tawaran orang lain. Yakni dalam keadaan si penjual sudah cenderung kepada penawar dan sedikit lagi dicapai kesepatan antara keduanya. Imam Syafi’i berpendapat bahwa maksud hadist tersebut ialah dalam jual beli sesudah terjadi dengan lisan, sedang kedua belah pihak belum berpisah, lalu datang orang lain untuk menawarkan barangnya yang lebih baik.Fuqoha’ Amshar (berbagai negri) menyatakan bahwa jual beli tersebut makruh. Dan jika itu terjadi, maka bisa diteruskan karena merupakan tawaran atas jual beli yang belum selesai. Berdasarkan hadits diatas sebagian fuqoha melarang jual beli Muzayadah (jual beli dengan saling menambah harga seperti lelang ) meski dalam hal ini jumhur fuqoha membolehkannya.26
Untuk itu seorang muslim tidak boleh jika saudara seagama telah membeli suatu barang seharga lima ribu rupiah misalnya, kemudian ia bekata kepada penjualnya,” mintalah barang itu kembali, dan batalkan jualbelinya, karana aku akan membelinya darimu seharga enam ribu rupiah.
B. Mencegat barang dagangan di luar kota
Para fuqoha berselisih pendapat mengenai larangan Nabi untuk mencegat (dengan maksud memborong) barang dagangan orang yang berkendaraan yang akan menjualnya ke kota. Imam Malik berpendapat bahwa yang dimaksud oleh larangan tersebut adalah orang-oarng pasar, agar si pencegat tidak memonopoli barang dagangan tersebut dengan harga yang murah tanpa sepengatuhan orang-orang pasar. Menurutnya, seseorang tidak boleh barang dagangan hingga sampai ke pasar. Larangan ini berlaku manakala tempat pencegatan itu dekat (dengan kota). Tetapi jika tempat tersebut jauh dari kota, maka hal itu tidak ada larangan.
Sedangkan menurut Imam Syafi’i, larangan tersebut dimaksudkan untuk menjaga si penjual agar tidak tertipu oleh pencegat dagangan karena tidak mengetahui harga di kota. Jika jual beli itu terjadi, maka pemilik dagangan boleh memilih sesukanya antara melanjutkan jual beli atau menolaknya. Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Rodhiyallahu ‘anhu. Rasulullah shalallahu’alahi wasallam bersabda :
لا تتلقوا الجلب فمن تلقي منه شيئا فاشتراه فصاحبه بالحيار اذا اتى السوق
Janganlalah kamu mencegat barang dagangan, barang siapa mencegat sesuatu darinya, kemudian membelinya, maka pemilik barng boleh memilih(antara melanjutkan jual beli atau tidak) manakala ia telah sampai di pasar.27
D. Penjualan orang kota atas orang desa atau sebaliknya
Dari jabir Rodhiyallohu ‘anhu berkata, Nabi bersabda :
لايبيع حاضر الباد دعواالناس يرزق الله بعضهم من بعض
orang kota tidak boleh menjual untuk orang desa dan biarkan manusia memperoleh rizki dari Allah sebagian mereka dari sebagian yang lain.28
Para ulama berselisih pendapat dalam menafsirkan larangan Nabi tentang jual beli Ahlu Hadhar (orang kota) atas orang desa (ahlu badiyah). Sebagian Fuqoha mengatakan dengan pendapat satu saja,yakni bahwa orang-orang kota tidak boleh menjual kepada orang desa. Sedangkan iman Abu Hanifah dan pengikutnya menyatakan bahwa tidak ada halangan bagi orang kota untuk menjual kepada orang desa dengan memberitahukan kepada mereka masalah harga. Imam Syafi’i berpendapat bahwa jika jual beli seperti itu terjadi, maka jual beli tersebut sempurna dan boleh. Berdasarkan sabda Nabi Shollallohu ‘alaihi wassallam “ Biarkanlah manusia itu di beri rizki oleh Allah sebagian mereka dari sebagian yang lain”.
Jadi jika orang desa atau orang asing datang ke suatu kota dengan maksud menjual barangnya di pasar dengan harga pada waktu itu, maka orang kota tidak boleh berkata kepadanya,”serahkan barangmu padaku dan aku akan menjualkannya untukmu esok hari atau beberapa hari lagi dengan harga yang lebih mahal dari harga hari ini.’
E. Jual beli Najasy
Jual beli Najasy ialah menambah (menawar) harga suatu barang dengan harga yang tinggi tapi tidak bermaksud untuk membelinya, agar para penawar tertarik untuk membelinya.29 Najasy (kecohan) yang dimaksud adalah apabila seseorang menambah harga (tawaran) suatu barang , padahal tidak ada keinginan pada dirinya untukmembelinya. Perbuatannya itu dimaksudkan untuk meguntungkan penjual dan merugikan pembeli
Madhab Zhahiri berpendapat bahwa jual seperti itu batal. Sedangkan menurut Imam Malik tipuan tak ubahnya seperti cacat, sedangkan bagi pembeli boleh memilih, jika ingin mengembalikan, ia boleh mengembalikan. Dan jika ingin menahan, ia boleh menahannya.30 Sedangkan Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa jika jual beli itu terjadi, maka berdosa. Tetapi jual beli itu diperbolehkan. Seorang muslim tidak boleh berkata pada pembeli yag ingin membeli suatu barang,”Barang ini dibeli dengan harga sekian.” Ia berkata bohong untuk menipu pembeli tersebut, baik ia bersekongkol dengan penjual atau tidak. Abdullah bin Umar Ra berkata Rasulullah bersabda :
نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم بيع النجش
Rasulullah shalallahu’alahi wasallam melarang jual beli Najas.31
F. Jual beli air
Air sungai, Air laut, mata air dan hujan semuanya milik manusia bersama, tak ada seorang pun yang berwenang lebih utama dari yang lain, dia tidak boleh dijual dan dibeli selama masih ditempat aslinya. sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Daud bahwa Rasulullah shalallahu’alahi wasallam bersabda:
المسلمون شركاء في ثلاثة : في الماء والكلاء والنار
“orang-orang Islam itu berserikat dalam tiga hal yaitu : Air, tempat penggembalaan dan api”. Rasulullah shalallahu’alahi wasallam bersabda:
نهى النبي عن بيع الماء
“Nabi melarang jual beli Air.”32 Dalam riwayat lain menyebutkan “ Nabi melarang menjual kelebihan air agar dapat menghalang-halangi rumput”.
Para ulama berselisih pendapat dalam menafsirkan larangan tersebut. Sebagian mereka mengartikannya pada keumumannya.mereka mengatakan bahwa tidak boleh menjual air secara mutlak baik dari sumber,kolam, atau mata air, baik ditanah milik sendirimaupun bukan milik sendiri.
Iyyas Al muzanni meriwayatkan, bahwa ia pernah melihat orang-orang menjual air. Kemudian ia bekata:”janganlanlah kalian menjual air sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shalallahu’alahi wasallam mencegah memperjualbelikan air. Adapun jika sesorang mengambil dan mengumpulkannya dan telah menjadi miliknya, dalam keadaan seperti ini boleh menjualnya. Demikian pula halnya jika seseorang menggali sumur di tanah miliknya atau membuat alat untuk mengambil air. Begitulah jika dalam keadaan normal. adapun jika ada hal-hal yang mendesak (darurat), pemilik air berkewajiban memberikan air dengan tanpa memungut bayaran.33
G. Jual beli induk tanpa anak dan sebaliknya.
Termasuk dalam masalah ini adalah Fuqoha telah bersepakat melarang jual beli ibu dengan memisahkan ibu dari anaknya. Sebab fuqoha telah bersepakat melarang pemisahan hamba yang dijual, yakni antara ibu dengan anaknya. Imam Malik berpendapat bahwa hukum jual beli tersebut dibatalkan,sedang menurut Imam Syafi’i dan Abu Hanifah tidak demikian. Hanya saja dalam jual beli seperti itu penjual dan pembeli sama-sama berdosa.
Mengenai waktu berubahnya larangan tersebut menjadi kebolehan, Imam Malik berpendapat bahwa batasnya ialah tumbuh gigi seri. Sedang Imam Syafi’i memberi batasan usia tujuh tahun atau delapan tahun. Sedang menurut Imam Al Auza’i, batasnya ialah ketika ia berumur sepuluh tahun, yakni ketika anak tersebut sudah bisa mengurusi diri sendiri dan tidak membutuhkan pertolongan ibunya dalam hidupnya.
H. Larangan jual beli dari segi waktu ibadah
Dalam syara’ larangan hanya terjadi pada saat pada saat datang kewajiban menunaikan sholat jum’at. Sebagaiman firman Allah
hai orang-arang yang beriman apabila diseru untuk unutk menunaikan sholat pada hari jum’at, maka bersegaralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik baigmu jika kamu mengetahui.34
Ibnu katsir menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan panggilan disini adalah ketika panggilan (Adzan) kedua. Oleh karena itu para ulama telah bersepakat atas pengharaman jual beli setelah adzan kedua. 35 Masalah ini sudah menjadi ijma’ Ulama, yakni larangan berjual beli pada saat azan sudah diserukan sesudah tergelincirnya matahari, sedang ketika itu imam sudah diatas mimbar. Melaksanakan jual beli ketika sholat wajib berwaktu sempit dan ketika azan jum’at diharamkan, dan tidak sah menurut Imam Ahmad.
Para fuqoha berselisih pendapat dalam jual beli tersebut terjadi, yakni apakah dibatalkan atau tidak, jika dibatalkan siapa yang menanggung pembatalan itu. Menurut pendapat Imam Malik yang masyhur mengatakan bahwa jual beli tersebut dibatalkan. Sedang menurut riwayat yang lain tidak dibatalkan, ini merupakan pendapat Imam Syafii dan Abu hanifah.36 Tentang siapa yang menanggung pembatalan tersebut, Imam Malik berpendapat bahwa tanggungan tersebut atas orang yang berkewajiban menunaikan sholat jum’at, bukan orang yang tidak berkewajiban.
“والله أعلم بالصواب“
1 Al majmu’ 9\140
2 fiqhu Sunnah:3/46
3 Mughni Jilid.IV hal. 5
4 Fiqih Islam : 4/345
5 Q S Al Baqoroh : 275
6 Q S An Nisa :29
7 Shohih jami’ :1/460
8 Ibanatul Ahkam : 3/3
9Shahih jamiut Tirmidzi hal 315 no: 1297
10 Fiqh Sunnah: 3/53
11 Ibanatul Ahkam : 3/7
12 fiqh Islam 4/362
13 fikih sunnah 3/50
14 Minhajul Muslim: 492
15 Bidayatul Mujtahid :5/4
16 Salsabil fi Ma’rifatid dalil : 3/48
17 Manarussabil 2/42
18 Fihqus Sunnah 12/92
19 ibid
20 H R An Nasai dan Ibnu Majjah
21 Bidayatul Mujtahid : 5/105
22 Manarus Sabil : 2/48
23 ibid
24 Bidayatul Mujtahid : 5/104
25 Shohih Tirmidzi : hal 314 hadits No:1292
26 Bidayatul Mujtahid
27 H R. Muslim
28 Al Jami’ Tirmidzi : 298/1223
29 Tuhfatul Ahwadi : 4/437
30 Bidayatul Mujtahid : 5/17
31 H R At Titmidzi
32 Al jami’ Tirmidzi hal 310 no 1272
33 Fikih Sunnah 12/83
34 Q S Al Jumuah : 9
35 Tafsir Qur anul Adhim : 4/ 330
36 Bidayatul Mujtahid: 4/96